Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk persidangan Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Belum lama ini pengacara kondang, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Hotman Paris menjelaskan Ferdy Sambo bisa lepas dari pasal pembunuhan berencana karena ia menangis dan terkejut mendengar laporan dari Putri Candrawathi setelah pulang dari Magelang.

Menurut Hotman Paris hal itu akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.

"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris di program FYP seperti dikutip dari Tribun Medan.

“Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.

Kemudian, Hotman memberikan alasannya bisa berkata demikian.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut Ferdy Sambo emosi mendengar laporan itu hingga menimbulkan penembakan spontan terhadap Brigadir J.

Karena melakukan penembakan secara spontan, Ferdy Sambo tak kena pasal 338.

“Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.

“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.

"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.

Kemudian, pengacara Batak itu meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.

"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Medan/Kompas.TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas