Pengamat: Sikap Jokowi Restui Jabatan Presiden 3 Periode Terkesan Inkonstitusional
Pengamat mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjang masa jabatan presiden tiga periode kembali mencuat.
Lagi-lagi muncul pro dan kontra.
Bagi yang kontra dengan wacana tersebut menganggap perpanjangan masa jabatan presiden di luar pemilihan umum dinilai menyalahi konstitusi.
"Jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden itu 2 periode, tidak boleh diperpanjang dengan berbagai alasan dan berbagai bentuk dukungan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Feri menegaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menerangkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Baca juga: Relawan Jokowi Dukung 3 Periode, Jokpro Desak MPR Amandemen UUD 1945
Aspek itu, kata Feri, sudah disepakati dalam pembentukannya.
"Hanya presiden-presiden yang melanggar dan punya kepentingan dengan kekuasaan lalu melakukan perpanjangan dengan berbagai cara. Nah Jokowi, sepertinya akan mengulangi perpanjangan masa jabatan itu untuk kemudian berdasarkan kepetingannya dan kelompoknya mengabaikan UUD," ujar Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Unand ini.
Feri berpendapat tidak mungkin dengan adanya dukungan dari pendukung terus berlanjut tanpa adanya keinginan dari Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan.
Menurutnya, bagi setiap pemimpin yang mencoba melawan konstitusi akan berlaku sangat otoriter di masa depan.
Ia juga mengingatkan Presiden Jokowi menoleh sejarah saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang mempertahan kekuasaan namun akhirnya ditinggal sendiri.
Menurutnya, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi, tak hanya untuk dirinya tapi juga memastikan pendukungnya menghormati UUD dan Pancasila.
"Godaan terbesar seorang presiden adalah memperpanjang masa jabatan. Sedangkan, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi," katanya.
Oleh karena itu ia mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi.
Presiden adalah negarawan yang mengedepankan UUD 1945 dari kepentingan politik apapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.