Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Sebut Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Hendra tidak terlibat perusakan CCTV.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Di akhir unggahannya, Seali Syah mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri di saat ia bisa bersuara untuk orang lain.
"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali Syah.
Meski demikian, Seali Syah tetap menjalani dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya."
"dan yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulis Seali Syah.
Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Satu di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang ikut menjadi tersangka ketujuh.
"(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
"Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka akan disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik.
Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)