Sosok yang Layak Jadi PJ Gubernur DKI, Mardani Ali: Harus Netral dan Tak Memihak Kepentingan Elite
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah syarat yang cocok diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
![Sosok yang Layak Jadi PJ Gubernur DKI, Mardani Ali: Harus Netral dan Tak Memihak Kepentingan Elite](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dpp-pk-g.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membeberkan sejumlah syarat yang cocok diusulkan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang segera habis masa jabatannya.
Menurut legislator PKS itu sosok yang layak menjadi Pj Gubernur DKI yakni harus netral saat menghadapi Pemilu 2024.
Sosok netral di sini yaitu tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Anies Baswedan Masuk 5 Besar Capres di Musra, Relawan: Ada Potensi Raup Suara Pendukung Jokowi
"Cari yabg melayani, netral dan berani mengatakan tidak pada kepentingan elite," kata Mardani melalui pesan singkat kepada Tribun, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, lanjut Mardani, selain sosok di atas, syarat lain yang tepat menjadi Pj Gubernur DKI yakni memiliki tekad kuat memajukan Jakarta.
"(Kemudian) sayang pada ulama dan tokoh agama," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, akan ada enam nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan yang segera habis masa jabatannya.
Hal itu diungkapkan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Tito berujar, Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan.
Sementara, kemungkinan ada tiga nama lagi yang akan diusulkan oleh Kemendagri.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ungkap Tito.
Tito mengatakan, nantinya nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri.
Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
Baca juga: Jabatan Anies Baswedan Habis Oktober 2022, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bulan Depan
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," ujarnya.
Kemudian, lanjut Tito, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.