Kantongi Informasi Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting
LPSK masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Informasi digali dari pelaku penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E diketahui merupakan satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J oleh Bareskrim Polri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini.
"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC (justice collaborator)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).
Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu kepada publik.
Baca juga: Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Bukan Persoalan Pelecehan Tapi Kegiatan Spionase
Sebab, untuk motif menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk mempublikasikan.
"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.
Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.
Baca juga: Selain Tembak Brigadir J, Peran Bharada E Dibeberkan Pengacara: Isi Magasin Pistol dari Ferdy Sambo
"Iya karena keterangan itu sangat kunci berkat kesaksian dia. Karena itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.
Untuk menjaga keterangan tetap dalam koridor kesaksian hukum, LPSK berkomitmen mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataan tidak berubah.
Bahkan, LPSK akan terus mengawal Elizier sampai nanti proses persidangan dimulai.