Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang Dibuka Hari Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 dibuka hari ini Minggu (4/9/2022). Peserta bisa langsung daftar di www.prakerja.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44 yang Dibuka Hari Ini
Kolase Tribunnews/ Instagram: @prakerja.go.id, www.prakerja.go.id
Akses www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44. Simak juga persyaratan dan cara daftar berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 telah dibuka hari ini Minggu (4/9/2022).

Informasi tersebut resmi diumumkan oleh manajemen Kartu Prakerja melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Dalam unggahan tersebut, pihak Kartu Prakerja mengimbau kepada peserta untuk segera gabung gelombang 44.

"Waktunya Gabung Gelombang!

"Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob!

"Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id Beserta Syaratnya

"Buat sobat-sobat yang belum daftar, segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pastikan juga kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar." tulis akun @prakerja.go.id pada unggahan tersebut.

Bagi peserta yang akan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44, bisa langsung gabung gelombang melalui laman www.prakerja.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44.

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 Diumumkan, Ini Cara Beli Pelatihan di Tokopedia dan Bukalapak

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Sedang mencari kerja;

- Pekerja/buruh yang terkena PHK;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas