Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti

Sandang 2 status tersangka, Komnas HAM yakin Ferdy Sambo dihukum berat sekalipun dugaan pelecehan pada istrinya terbukti.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kini menjadi tersangka di dua kasus berbeda dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM yakin pasti dihukum berat walaupun dugaan pelecehan seksual pada istrinya terbukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo kini menjadi tersangka di dua kasus berbeda dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pertama Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Kedua dia menjadi tersangka obstruction of justice atau dugaan menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Komnas HAM angkat bicara soal nasib hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meyakin jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Berita Rekomendasi

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas