Genjot Realisasi APBD, Kemendagri Turunkan Tim Gabungan ke Maluku Utara
Kemendagri menurunkan tim ke Maluku Utara untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim gabungan ke Provinsi Maluku Utara untuk memonitoring evaluasi (monev) serta asistensi kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat agar terus menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan data yang dikantongi Kemendagri, Provinsi serapan APBD Maluku Utara masih tergolong rendah.
“Tim monitoring, evaluasi, dan asistensi penyerapan APBD Tahun Anggran 2022 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab, permasalahan, dan mencari solusi dalam percepatan penyerapan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (5/9/2022)
Dalam kesempatan itu, tim gabungan bertemu dan berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Kemendagri Ajak Pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia Bantu Cegah Potensi Konflik Horizontal
Kegiatan itu turut dihadiri para pejabat terkait dari pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota se-Maluku Utara, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat Provinsi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala OPD terkait dari provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam acara tersebut, tim gabungan menyaksikan prosesi penandatanganan kesepakatan percepatan realisasi APBD yang dilakukan oleh Pemda baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Adapun hasil kesepakatan itu yakni pemda mengoptimalkan uang kas di rekening kas daerah untuk pembayaran belanja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Fatoni jiga meminta Pemda untuk mempercepat pembayaran pengadaan barang/jasa sesuai termin pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian/kontrak dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Lebih lanjut, kesepakatan berikutnya yakni Pemda melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu dilakukan reviu oleh APIP guna memitigasi risiko serta memberikan keyakinan yang memadai.
Baca juga: Kemendagri: Indonesia Jadi Chairman ASEAN Smart Cities Network 2023
"Di samping itu, jika terdapat penempatan uang di bank dalam bentuk deposito, Pemda diminta agar memastikan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik. Selain itu, dana tersebut agar dapat segera ditarik apabila diperlukan," kata dia.
Di lain sisi, pada pertemuan tersebut juga disepakati mengenai target realisasi pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan kabupaten/kota.
Kesepakatan tersebut yakni target realisasi pendapatan pada akhir September minimal rata-rata mencapai 52,04 persen, dan beberapa Pemda dengan target 65 persen.
Kemudian target realisasi belanja sampai akhir September minimal rata-rata 51,17 persen, dan beberapa Pemda sepakat minimal 61 persen. Berikutnya target capaian realisasi belanja barang produk dalam negeri (PDN) sebesar 31,45 persen, dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 44,53 persen.
Baca juga: Kemendagri: Penerapan Kota Cerdas Harus Berikan Solusi dan Kemudahan
Terakhir, target capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 16,75 persen dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 42,56 persen.
Selain itu, Fatoni mengatakan pertemuan kali ini juga dimanfaatkan membahas arah kebijakan APBD Tahun 2023, agar APBD Provinsi dan kabuoaten/kota di Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 selaras dengan Prioritas Nasional dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Pada pertemuan itu disampaikan peran APIP yang sejak awal dilibatkan dalam penyusunan APBD, sebagaimana imbauan KPK, juga pentingnya sinergitas antar dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
"Strategi percepatan dalam penyerapan anggaran Tahun 2023 juga menjadi salah satu poin yang disampaikan, bagaimana pemda dapat melakukan lelang dini dan penetapan pejabat pengelola keuangan yang tidak terbatas pada tahun anggaran sehingga pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dapat di laksanakan sedini mungkin," katanya.