Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kak Seto soal Saran Sel Khusus pada Putri Candrawathi: Bukan Pada Kasus Ini Saja

Ketua LPAI Seto Mulyadi menyarankan agar tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrwathi, mendapat sel khusus lantaran memiliki bayi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klarifikasi Kak Seto soal Saran Sel Khusus pada Putri Candrawathi: Bukan Pada Kasus Ini Saja
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma, Tribun Medan
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kiri), Kak Seto di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022) (kanan). Ketua LPAI Seto Mulyadi menyarankan agar tersangka pembunuhan berencana Brigdir J, Putri Candrwathi, mendapat sel khusus lantaran memiliki bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberi klarifikasi soal pernyataannya yang menyarankan sel khusus untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi

Pria yang akrab dipanggil kak Seto itu menegaskan bukan sekali ini saja menyarankan ide sel khusus untuk narapidana perempuan yang masih memiliki anak di bawah umur.

Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya juga memberikan saran serupa termasuk pada masyarakat biasa. 

"Usulan ini sudah lama saya usulkan, pada saat itu saya menjadi anggota dari balai perimbangan permasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM." 

"Usulan ini bukan hanya kepada kasus ibu Putri ini saja." 

"Dari awal jauh sebelum itu sudah kami lakukan termasuk ada beberapa kasus, ibu-ibu penjual sayur di beberapa daerah waktu itu juga saya desak dilakukan itu," kata Seto dalam program Apa Kabar Malam tvOneNews yang dikutip, Senin (5/9/2022). 

Baca juga: Kak Seto Perhatikan Anak Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Sekeluarga Tidak Ada yang Perhatikan

Adapun sel khusus dalam hal ini yakni memberikan fasilitas untuk kepentingan sang bayi di dalam tahanan. 

Berita Rekomendasi

Tujuan sel khusus itu untuk memastikan anak bungsu dari Putri dan Irjen Ferdy Sambo tetap mendapatkan haknya.

"Bahwa setiap ada ibu yang mungkin melakukan tindak pidana yang kemudian harus ditahan manakala sang ibu itu mempunyai bayi di bawah tiga tahun itu mohon untuk diperhatikan juga masalah bayinya." 

"Apapun juga caranya, yang penting bayinya itu masih dalam dekapan ibu."

"Dan kemudian jika tu bisa dipindahkan dan diasuh orang lain yang kualitasnya tidak jauh berbeda baru bisa mungkin dilakukan," jelasnya. 

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri Candrwathi tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pengamat: Tak Ditahannya Putri Candrawathi Bentuk Diskriminatif, Seharusnya Polri tidak Pandang Bulu

Sebelumnya Seto menyarankan, agar anak bungsu Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun tidak dipisahkan dari ibunya. 

Ia mengatakan, anak batita tersebut bisa diasuh langsung oleh ibunya dengan ikut bersama tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau Putri dijadikan tahanan rumah.

Seto juga mengatakan saran yang sama dulu juga pernah diupayakan pada publik figur Angelina Sondakh. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas