Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pemalang Mukti Agung dari ASN yang Minta Promosi Jabatan

KPK menelusuri aliran uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dari para ASN yang ingin mempromosikan jabatannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pemalang Mukti Agung dari ASN yang Minta Promosi Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.KPK menelusuri aliran uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dari para ASN yang ingin mempromosikan jabatannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mempromosikan jabatannya.

Penelusuran itu diselisik tim penyidik kala memeriksa lima saksi, Jumat (2/9/2022) di Polres Pemalang, Jawa Tengah dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dengan tersangka Mukti Agung dkk.

Adapun identitas para saksi antara lain, Patoni, Kepala Pasar Pemalang; Waluyo, Camat Bantar Bolang; Misdiyanto, PNS; Danny, sopir/Staf Bagian Umum Sekda Pemalang; dan AB Yulianto alias Bagun, wiraswasta.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Kawan-Kawan Selama 40 Hari

"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," Ali melanjutkan.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Berita Rekomendasi

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.


Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Baca juga: Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar.

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas