Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Sisdiknas Dinilai Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Pendidikan

Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle nilai pembahasan RUU Sisdiknas harus ditunda karena dibuat dengan tergesa-gesa oleh Pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembahasan RUU Sisdiknas Dinilai Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Pendidikan
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Telah Terbit. Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) Bambang Pharmasetiawan menilai pembahasan RUU Sisdiknas harus ditunda. Menurut Bambang, penyusunan RUU Sisdiknas dibuat dengan tergesa-gesa oleh Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) Bambang Pharmasetiawan menilai pembahasan RUU Sisdiknas harus ditunda.

Menurut Bambang, penyusunan RUU Sisdiknas dibuat dengan tergesa-gesa oleh Pemerintah.

"RUU Sisdiknas dibuat sangat tergesa-gesa sehingga banyak pasalnya yang dibuat memiliki banyak kelemahan,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Bambang mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Pelibatan pemangku kepentingan harus dilakukan sejak awal, dan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif saja.

“Semua pemangku kepentingan pada bidang pendidikan, baik praktisi pemerhati, pakar, tidak anti perubahan, namun merevisi UU Sisdiknas harus dibahas secara mendalam karena RUU ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia yang besar ini," jelas Bambang.

Meskipun diakui RUU ini memiliki terobosan dalam hal perhatiannya pada pengakuan guru-guru PAUD dan guru-guru yang belum tersertifikasi, jika dilihat secara keseluruhan RUU ini akan menuai banyak masalah.

Berita Rekomendasi

Naskah akademik Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional yang dibuat oleh gabungan FKPPI, Aliansi Kebangsaan, YSNB didukung NU Circle dan puluhan pakar, pemerhati, dan praktisi pendidikan telah diserahkan kepada Komisi X DPR pada dua tahun lalu.

Baca juga: Simak Perubahan Kebijakan dalam RUU Sisdiknas, Terdapat 10 Poin Ketentuan Peralihan

Bambang memberikan satu contoh masalah pada RUU Sisdiknas tersebut, yaitu dalam narasi di naskah akademik RUU Sisdiknas mengenai Profil Pelajar Pancasila.

"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila selaras dengan kompetensi yang dianjurkan masyarakat global," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, narasi ini sangat membahayakan karena yang dipakai adalah nilai luhur universal.

"Memang selaras dengan Pancasila, tapi jadinya itu bukan nilai-nilai Pancasila yang seutuhnya. Pasti ada bagian yang hilang," tutur Bambang.

Padahal naskah akademik tersebut mengakui bahwa sesuai pandangan Yudi Latif pakar dari Aliansi Kebangsaan bahwa Pancasila adalah satu kesatuan yang terintegrasi.

Jika sila-sila Pancasila dilihat secara terpisah-pisah atau parsial, nilai-nilai yang dapat diteladani menjadi dangkal dan tidak bermakna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas