SOSOK 3 Polisi yang Dipecat dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo: Chuck Putranto-Baiquni Wibowo
Ini tiga sosok perwira polisi yang dipecat dari Polri terkait Ferdy Sambo setelah melalui sidang kode etik. Ada Chuck Putranto hingga Baiquni Wibowo.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah

Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu mau tak mau mengakhiri karier yang telah dibangun suami Putri Candrawathi selama 28 tahun.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang.
Bahkan ia menjadi jenderal bintang dua termuda setelah menyandang pangkat Irjen pada usia 48 tahun.
Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Selepas dari Akpol, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 mengawali kariernya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.
Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012, ia menjadi Kapolres Purbalingga dan 2013 sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Namun, karier Ferdy Sambo harus terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.