Suharso Monoarfa, Eks Menteri SBY yang Dicopot dari Ketum PPP, Lulusan ITB
Inilah profil Suharso Monoarfa yang dicopot dari Ketua Umum PPP, lulusan ITB dan pernah menjadi menteri di era Presiden SBY
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
- Peneliti/Project Leader Pengembangan Listrik Masuk Desa melalui Kelayakan Pembangunan Mini Hydro Plant BAPPENAS, NTB ( 1982 )
- Direktur Pengembangan Sumber Daya Anggota KOPINDO ( 1983 - 1986 )
- Peneliti/Project Leader Pengembangan Ulat Sutra di Sulsel Nusa Consultant ( 1986 )
- Peneliti/Project Leader Peningkatan Usaha KUD melalui Pendekatan Single Commodity Departemen Koperasi ( 1987 )
- Direktur Nusa Consultant ( 1988 - 1991 )
- Pemimpin Usaha Harian Majalah Mobil Motor ( 1991 - 2000 )
- Asisten Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama ( 1992 - 1994 )
- Corporate Secretary PT Bukaka Teknik Utama ( 1994 - 1996 )
- Direktur PT Bukaka Sembawang Systems ( 1995 - 1998 )
- Komisaris PT Batavindo Kridanusa ( 1996 - 2000 )
- Peneliti/Project Leader Produk Unggulan dan Kebijakan Industri Nasional, KADIN ( 1996 )
- Direktur PT Bukaka Telekomindo International ( 1997 - 2000 )
- Komisaris Utama PT Agro Utama Global ( 1999 - 2002 )
Menteri :
- Menteri Negara Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II ( 2009 - 2011 )
Dicopot Pimpinan 3 Majelis DPP PPP
Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP pengganti Suharso Monoarfa
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).
Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini," sambubgnya.
KH Mustofa Aqil Siraj, lanjut Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
Terpenting, tak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin," jelasnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Fransiskus Adhiyuda)(TribunnewsWiki.com/Saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.