Anies Baswedan Bakal Penuhi Pemanggilan KPK terkait Formula E, PDIP Respons Positif: Kita Apresiasi
Gembong enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail permasalahan Gubernur DKI terkait kasus Formula E ini.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E pada Rabu (7/9/2022) besok.
Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono merespons hal tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut adalah sesuatu yang positif.
“Saya kira langkah positif dan saya mengapresiasi atas ketaatan yang dilakoni pak Anies sebagai warga negara dan sebagai gubernur yang mau dimintain keterangan kemudian beliau bersiap hadir, saya kira langkah yang positif lah pasti,” kata Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut PDIP, kata dia, pun merespons baik terkait sikap Anies yang bakal hadir memenuhi panggilan KPK tersebut.
Namun, Gembong enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail permasalahan Gubernur DKI terkait kasus Formula E ini.
“Kalau soal itu kan yang tau persoalannya kan KPK. Kalau KPK memanggil kan tentunya substansinya ada di KPK. Kan enggak tahu persis,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Penyelidikan Formula E
Menurut dia, gelaran Formula E ini menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan murni dana dari swasta. Sehingga perlu dipertanggungjawabkan kepada publik Jakarta.
Kemudian, lanjut dia, hingga saat ini pun pertanggungjawaban atas kegiataan tersebut pun belum disampaikan oleh Pemprov DKI.
“Dan yang masih jadi persoalan sampai hari ini pemprov masih belum bisa memberikan laporan hasil berkaitan penyelenggaraan Formula E itu,” kata Gembong.
“Apakah untung apakah rugi dan sebagainya, kan belum ada penjelasan dari pihak penyelenggara dan pihak Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, pemanggilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun terkait penyelenggaraan Formula E ini yang bersinggungan dengan masa kontrak Anies yang akan berakhir pada penghunung tahun ini.
Terkait hal itu, ia pun tidak berkomentar apakah hal tersebut berpotensi melanggar hukum atau tidak.
“Ya itu KPK lah nanti. sudah masuk substansi hukum. Mungkin itu menjadi bahan KPK dipertanyakan diklarifikasi kepada gubernur,” ujar Gembong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.