Apa Itu Satgasus Merah Putih? Sempat Dipimpin Ferdy Sambo, Kini Sudah Dibubarkan tapi Jadi Sorotan
Mengenal apa itu Satgasus Merah Putih bentukan Polri yang sempat dipimpin Ferdy Sambo. Kini sudah dibubarkan, tapi menjadi sorotan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Satgasus Merah Putih yang dibentuk atas usul Tito Karnavian ketika masih menjabat sebagai Kapolri kini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Diketahui, Satgasus Merah Putih mencuat dan menjadi perbincangan setelah Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, tak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membubarkan Satgasus Merah Putih.
Kendati demikian, sejumlah pihak menilai Polri masih berutang untuk menjelaskan secara detail soal satuan khusus ini.
Lantas, apa itu Satgasus Merah Putih?
Baca juga: IPW Setuju soal Desakan Audit Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo, Pertanggungjawabannya Dipertanyakan
Dikutip dari Kompas.com, Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian.
Satgasus Merah Putih memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Satgas ini pertama kali diajukan pembentukannya pada DPR RI tahun 2017.
Meski sempat menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR kala itu, Satgasus Merah Putih akhirnya resmi terbentuk pada 2019 ketika Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolri.
Diketahui, DPR sempat menolak pembentukan Satgasus Merah Putih karena fungsinya dinilai tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Bahkan, saat itu, Herman Hery yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, berpendapat dibentuknya Satgasus Merah Putih bisa menimbulkan kecemburuan di antara Polri sendiri.
Lantaran, menurut Herman, pembentukan Satgasus Merah Putih seolah menjadi kelompok bagi polisi yang terkesan eksklusif.
“Itu tidak baik, karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri. Terkesan orang-orang dalam satgas diistimewakan. Dengan kata lain bukan satgas, bukan bagian dari Polri."
"Bahkan satgas tersebut mempunyai anggaran. Anggarannya dari mana, nomenklaturnya apa. Ini menjadi pembicaraan,” jelasnya, Rabu (22/2/2017), dikutip dari dpr.go.id.
Baca juga: Rizal Ramli Minta Satgasus yang Dipimpin Ferdy Sambo Diaudit: Uangnya Dari Mana?
Kendati demikian, Satgasus Merah Putih akhirnya dibentuk berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis menjadi Kepala Satgasus Merah Putih pertama, yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang masih menjadi Koorspripim Polri ditunjuk menjadi Sekretaris Satgasus Merah Putih.
Ia pertama kali menjadi Ketua Satgasus Merah Putih pada 2020 berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken tanggal 20 Mei 2020.
Lalu, masa kepimpinan Ferdy Sambo diperpanjang sesuai surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Ketua Satgasus Merah Putih diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022 tertanggal 1 Juli 2022.
Namun, Ferdy Sambo dicopot dari jabatan tersebut lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selama dipimpin Ferdy Sambo, Satgasus Merah Putih perah membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kg di Serang, Banten pada 19 Mei 2020.
Juga, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kg di Sukabumi, Jawa Barat, yang dikendalikan jaringan dari Iran, pada 4 Juni 2020.
Kini Sudah Dibubarkan, tapi Jadi Sorotan
Baca juga: PBHI: Pertanggungjawaban Satgassus yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Bukan Hanya PR Kapolri
Pada pertengahan Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgasus Merah Putih.
Alasannya adalah untuk efektivitas kinerja organisasi.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing.”
“Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati satuan khusus tersebut sudah dibubarkan, Polri dinilai masih memiliki utang untuk menjelaskan maksud pembentukan Satgasus Merah Putih.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan Polri harus menerangkan secara jelas soal alasan dibentuk hingga dibubarkannya Satgasus Merah Putih ini.
Lantaran, selama ini Polri dianggap tidak menerangkan secara rinci informasi Satgasus Merah Putih yang sempat dipimpin Ferdy Sambo itu.
“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan?"
"Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap."
"Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi?" tanya Bivitri dalam webinar bertajuk "Teka-Teki Satgasus Merah Putih" dilansir dari YouTube KontraS, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Punya Utang Jelaskan Maksud Pembentukan Hingga Hasil Kerja Satgassus Merah Putih Kepada Publik
Selain Bivitri, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga mempertanyakan tugas Satgasus Merah Putih selama ini.
Menurut PBHI, meski Satgasus sudah dibubarkan, Polri harus tetap menjelaskan apa saja tugas satuan ini.
Jika perlu, Satgasus Merah Putih diaudit dan laporan pertanggungjawabannya diserahkan pada Presiden dan DPR.
"Bayangkan, SK (Satgassus) yang melibatkan begitu banyak jenderal bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu ini, Presiden dan DPR masa' iya tidak tahu?"
"Bahkan sudah presentasi di DPR. Lalu apakah dipertanyakan, anggarannya pakai anggaran Polri, dia harus terbuka?" ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam acara yang sama, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan bagaimana akuntabilitas kerja dari Satgasus Merah Putih.
Pasalnya, dalam surat perintah, administrasi penanganan perkara Satgassus melekat pada Satuan Kerja di Bareskrim administrasinya.
"Akan tetapi saya mendapat informasi bahwa Satgasus ini memiliki keleluasaan yang besar dalam penanganan kasus ini, walaupun administrasinya ada pada Satker Bareskrim," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin, dalam acara yang sama dengan Bivitri dan Julius.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Naufal Lanten/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Diva Lufiana Putri/Adhyasta Dirgantara/M Chaerul Halim)