Deolipa: Bharada E Sebut Orang Tuanya Diminta Grup Ferdy Sambo Datang ke Jakarta, Mau 'Dilindungi'
Deolipa menyebut Bharada E menceritakan bahwa orang tuanya sempat diminta datang ke Jakarta untuk 'dilindungi'. Namun Bharada E merasa tidak yakin.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Lebih lanjut, Deolipa juga menceritakan adanya percakapan antara Bharada E dan orang tuanya ketika mantan kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia mengungkapkan Bharada E sempat diyakinkan berkata jujur oleh orang tuanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian keluarganya ini kan mungkin bicara via telepon, 'Jangan ikuti skenario (Ferdy Sambo), ikuti yang sebenarnya saja. Itu orang tuanya ngomong seperti itu," jelas Deolipa.
Namun, Deolipa menceritakan Bharada E masih sempat enggan untuk mengungkap fakta sebenarnya saat orang tuanya meyakinkan dia.
Baca juga: Kantongi Informasi Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting
Setelah itu, ujar Deolipa, Bharada E pun menghubungi kekasihnya menggunakan ponsel milik anggota Brimob.
Sama dengan perkataan orang tua, Deolipa mengungkapkan kekasih Bharada E pun meminta agar berkata jujur.
"Telpon ke pacarnya, ngobrol panjang mereka. Pacarnya sih bilang 'Ya udah ngomong apa adanya ke bang Olive (Deolipa)," ujarnya.
Deolipa pun menyebut pernyataan orang tua dan kekasih Bharada E inilah yang membuat mantan kliennya itu menuliskan di secarik kertas bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, pengakuan Bharada E inilah yang membuat skenario tembak-menembak yang dirancang oleh Ferdy Sambo menjadi gugur.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diumumkan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada konferensi pers yang digelar pada 3 Agustus 2022 lalu.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," katanya dikutip dari Tribunnews.
Bharada E pun dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.