Deolipa: Bharada E Sebut Orang Tuanya Diminta Grup Ferdy Sambo Datang ke Jakarta, Mau 'Dilindungi'
Deolipa menyebut Bharada E menceritakan bahwa orang tuanya sempat diminta datang ke Jakarta untuk 'dilindungi'. Namun Bharada E merasa tidak yakin.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebut mantan kliennya itu bercerita kepadanya bahwa orang tuanya sempat diminta oleh 'grup Ferdy Sambo' untuk datang ke Jakarta.
Deolipa menyebut orang tua Bharada E akan dilindungi oleh grup dari Ferdy Sambo.
Hal ini dikatakannya saat diwawancara dalam program Aiman yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
"(Orang tua Bharada E) disuruh ke Jakarta, grupnya Sambo mau rangkul orang tuanya."
"Eliezer ngomong 'Bang (Deolipa) itu orang tua saya sudah di Jakarta karena permintaan grupnya Sambo. Mau dilindungi grupnya Sambo," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Sempat Emosional saat Rekonstruksi, Anggap Keterangan Tersangka Lain Tak Seperti Kenyataan
Lalu ketika dikonfirmasi oleh Aiman soal makna dilindungi adalah pengkondisian agar keterangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan apa yang diinginkan oleh 'grup Ferdy Sambo', Deolipa membenarkan.
"Betul (dikondisikan keterangan Bharada E agar sesuai dengan keinginan 'grup Ferdy Sambo')," kata Deolipa.
Bharada E Miliki Pikiran Orang Tuanya Dijebak Grup Ferdy Sambo
Kemudian, kata Deolipa, Bharada E memiliki pemikiran bahwa orang tuanya akan dijebak oleh 'grup Ferdy Sambo tersebut.
Memiliki pemikiran seperti itu, Deolipa mengungkapkan Bharada E langsung menghubungi Brimob untuk meminta pengamanan kepada orang tuanya.
"Akhirnya dia kontak Brimob supaya tolonglah selamatkanlah orang tua saya (Bharada E) ini," katanya.
Baca juga: LPSK: Bharada E Sudah Cerita Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Setelah itu, Deolipa yang saat itu masih menjadi pengacara Bharada E mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Brimob.
"Saya konfirmasi kebenaran data ini ke Sespri Dankor Brimob. 'Ya bang, kami yang amankan (orang tua Bharada E), udah aman'," jelasnya.
Bharada E Diyakinkan Orang Tua dan Kekasihnya agar Berkata Jujur
Lebih lanjut, Deolipa juga menceritakan adanya percakapan antara Bharada E dan orang tuanya ketika mantan kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia mengungkapkan Bharada E sempat diyakinkan berkata jujur oleh orang tuanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian keluarganya ini kan mungkin bicara via telepon, 'Jangan ikuti skenario (Ferdy Sambo), ikuti yang sebenarnya saja. Itu orang tuanya ngomong seperti itu," jelas Deolipa.
Namun, Deolipa menceritakan Bharada E masih sempat enggan untuk mengungkap fakta sebenarnya saat orang tuanya meyakinkan dia.
Baca juga: Kantongi Informasi Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting
Setelah itu, ujar Deolipa, Bharada E pun menghubungi kekasihnya menggunakan ponsel milik anggota Brimob.
Sama dengan perkataan orang tua, Deolipa mengungkapkan kekasih Bharada E pun meminta agar berkata jujur.
"Telpon ke pacarnya, ngobrol panjang mereka. Pacarnya sih bilang 'Ya udah ngomong apa adanya ke bang Olive (Deolipa)," ujarnya.
Deolipa pun menyebut pernyataan orang tua dan kekasih Bharada E inilah yang membuat mantan kliennya itu menuliskan di secarik kertas bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, pengakuan Bharada E inilah yang membuat skenario tembak-menembak yang dirancang oleh Ferdy Sambo menjadi gugur.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diumumkan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada konferensi pers yang digelar pada 3 Agustus 2022 lalu.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," katanya dikutip dari Tribunnews.
Bharada E pun dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Baca juga: Selain Tembak Brigadir J, Peran Bharada E Dibeberkan Pengacara: Isi Magasin Pistol dari Ferdy Sambo
Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.
Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Pravitri Retno)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.