Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Lie Detector, Hasil Bisa Manulatif hingga Akurasi Diragukan

Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Lie Detector, Hasil Bisa Manulatif hingga Akurasi Diragukan
Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi maka tak akan dipakai dalam persidangan.

Hanya 60 Persen

Senada Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemeriksaan tersangka atau saksi menggunakan lie detector biasa digunakan oleh penyidik, tapi akurasi alat ini diragukan.

“Ini hal yang biasa dilakukan oleh penyidik, karena pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal dari pemeriksaan saksi maupun tersangka,” jelas dia dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.”

Tapi, lanjut Ito, kadang-kadang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena akurasinya diragukan.

Baca juga: Anak Ini Ngaku Berasal dari Tahun 6491 dan Terjebak di Bumi: Bikin Geger karena Lolos Lie Detector

Ia menyebut akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa, termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

BERITA TERKAIT

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong,” katanya.

Penggunaan lie detector, tutur Ito, biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

Tak Bisa Jadi Alat Bukti 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas