Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak

Ratu Atut sebelumnya terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, hingga akhirnya harus di penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Kini Ratu Atut bebas bersyarat. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Ratu Atut Chosiyah yang merupakan eks Gubernur Banten dikabarkan bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022) hari ini.

Narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang untuk melakukan pelaporan dalam rangka pembinaan dari pembebasan bersyarat (PB).

Lantas bagaimana rekam jejak Ratu Atut Chosiyah hingga akhirnya harus mendekam di penjara?

Berikut rangkuman Tribunnews.com terkait rekam jejak kasus Ratu Atut Chosiyah.

Baca juga: Dalam Eksepsinya, Lin Che Wei Sebut Perkara Minyak Goreng Bukan Kasus Korupsi

Korupsi Pengadaan Alkes

Mengutip Kompas.com, pada tahun 2017, Ratu Atut terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, hingga akhirnya harus di penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Ratu Atut diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratu Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Apa yang dilakukan Ratu Atut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ia dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.

Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Atut terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Ia juga diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi dan Pungli, 3 ASN di Deliserdang Sumatera Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas