Setelah Habib Rizieq, Giliran Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat dari Rutan? Apa Artinya?
Akhir-akhir ini sejumlah publik figur yang kerap menjadi sorotan di tengah masyarakat mendapatkan pembebasan bersyarat keluar dari rutan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini sejumlah publik figur yang kerap menjadi sorotan di tengah masyarakat mendapatkan pembebasan bersyarat keluar dari rutan atau rumah tahanan.
Sebutlah diantaranya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Hari ini, Selasa (6/9/2022), dua publik figur sekaligus yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki juga bebas bersyarat dari penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Apa Itu Bebas Bersyarat?
Dikutip dari keterangan di website resmi Kementerian Hukum dan HAM, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana.
Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan.
Selain harus menjalani 2/3 masa pidana, syarat bebas bersyarat adalah:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;'
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Syarat dokumen permohonan bebas bersyarat:
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. - Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; - Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Meski begitu, status pembebasan bersyarat ini dapat saja dicabut atau dibatalkan.
Dikutip dari lsc.bphn.go.id, pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan berayarat, diantaranya:
- Mengulangi melakukan tindak pidana
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat - Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan.
Jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya.
Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Juni 2022, dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.
Adapun bebas murni, merupakan bebas tanpa syarat apapun.
Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.