Tanggapi Isu Anak KSAD Tak Masuk Akmil, Jenderal Andika Perkasa: Sekarang Sudah Masuk
Jenderal Andika menegaskan anak dari Jenderal Dudung Abdurachman telah masuk sebagai anggota Akmil. Hal ini untuk menepis keretakan hubungan mereka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengomentari isu tidak masuknya anak KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman ke Akademi Militer (Akmil).
Narasi itu dilontarkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/9/2022).
Namun Jenderal Andika Perkasa menyanggahnya dan menyebut anak Jenderal Dudung Abdurachman telah bergabung masuk Akmil.
"Sekarang sudah masuk, jadi bagian dari mereka yang diterima," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hal ini menyikapi adanya isu keretakan hubungan antara Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
Seperti diketahui, isu keretakan hubungan ini berawal saat Effendi Simbolon menyebut anak Jenderal Dudung Abdurachman tidak masuk ke Akmil karena masalah tahun kelahiran dengan tinggi badan.
Selanjutnya, Jenderal Andika pun menegaskan anak Jenderal Dudung telah masuk Akmil dan tidak menjadi masalah berarti antara dirinya dan Jenderal Dudung.
Baca juga: Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ditanya soal Peluang Maju Capres 2024
Lebih lanjut, Jenderal Andika mengungkapkan dirinya selama ini hanya menjalankan tugas sesuai peraturan.
Hanya saja, dirinya memiliki keyakinan bahwa adanya peluang dari pihak-pihak lain akan tidak terima dengan sikap tersebut.
"Ya saya hanya menjalankan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan. Mana kala hal itu diterima A,B,C ya itu terserah bagaimana menyikapi."
"Tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," jelasnya.
Di sisi lain, Jenderal Andika pun menegaskan tidak ada keretakan hubungan dengan Jenderal Dudung.
"Ya dari saya tidak ada, karena semua yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku selama ini."
"Jadi tidak ada kemudian yang berbeda (relasinya)," tegasnya.