Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MK Nilai Advokat Memiliki Peran Strategis untuk Mewujudkan Keadilan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, mengatakan bahwa keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wakil Ketua MK Nilai Advokat Memiliki Peran Strategis untuk Mewujudkan Keadilan
ist
Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2022 yang diikuti 400 orang advokat Peradi secara daring, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, mengatakan bahwa keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Hal itu dikatakan Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2022 yang diikuti 400 orang advokat Peradi secara daring, Senin (5/9/2022). 

“Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.




Terlebih lagi, lanjut Aswanto, meski hak asasi warga negara ini sudah dijamin konstitusi, namun tak jarang mereka masih ‎harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.

Baca juga: Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Untuk mewujudkan itu, maka advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.

Namun Aswanto meyakini bahwa para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.

Menurutnya, ‎MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

BERITA TERKAIT

“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan.  Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” tuturnya.

Menurutnya, meski perkara SKLN yang diajukan ke MK dan kemudian diputus ‎itu jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar 30-an sekian, atau di bawah 50, namun advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.

‎“Sama-sama kita pahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi.  Ini mungkin salah satu yang akan‎ didiskusikan dalam bimtek ini,” ucapnya.

Senada dengan Aswanto, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK, sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini. 

“Bimtek Hukum Acara SKLN ini sangat penting. Ketika (Peradi) statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkum HAM, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara. Penafsiran itu menjadi penting seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK tadi, itu akan berlaku juga pada lembaga lain,” katanya.

Menurutnya, bimtek ini juga sejalan dengan program Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan advokat yang bernaung di Peradi.‎ 

Pelatihan kali ini, lanjut Dwiyanto, diikuti oleh sebanyak 400 orang advokat Peradi yang berasal dari 107 DPC di berbagai daerah di Tanah Air. Keberadaan mereka di berbagai daerah tersebut juga diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang didapat dari bimtek ini kepada advokat hingga masyarakat para pencari keadilan.

Baca juga: Gandeng Bea Cukai, Peradi Tingkatkan Pengetahuan Advokat Terkait Hak Kekayaan Atas Intelektual

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik) Pancasila dan ‎Konstitusi MK, Imam Margono, menyampaikan, bimtek ini merupakan program untuk meningkatkan pemahaman tentang hak konstitusional warga negara yang diikuti ‎oleh advokat Peradi. 

“Pemilihan advokat sebagai target, ada kaitan erat antara MK dan para anggota Peradi, yakni Peradi menjadi sahabat Mahkamah untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di  MK,” katanya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas