Apa Itu Abolisi? Salah Satu Hak Prerogatif Presiden
Berikut adalah pengertian abolisi. Salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.
Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.
Amnesti
Amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Rehabilitasi
Rehabilitasi yang dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.
Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com)