Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Ini Syarat Mendapatkannya

Inilah cara mengecek penerima BLT BBM sebesar Rp600 ribu besera syarat mendapatkan bantuan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Cek Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Ini Syarat Mendapatkannya
INSTAGRAM/@kemensosri
BLT pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu akan cair mulai Kamis, 1 September 2022 besok. - Simak cara mengecek penerima BLT BBM Rp600 ribu dan syarat mendapatkan bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima BLT BBM Rp600 ribu besera syarat mendapatkan bantuan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 sudah mulai cair.

Seiring dengan kenaikan harga BBM, pemerintah juga memberikan bantuan langsung untuk masyarakat.

Masing-masing penerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 yang diberikan dua kali, dengan total Rp600.000.

Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BLT BBM

Baca juga: Siapa Saja Penerima BLT BBM? Cek Penerimanya dan Cara Ajukan Diri di Aplikasi Cek Bansos

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

Berita Rekomendasi

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol "Cari Data"

5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.

Cek penerima BLT BBM
Cara mengecek penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id.

BLT BBM tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Hanya kriteria tertentu yang bisa menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah ini.

Syarat Penerima BLT BBM

Berikut ini syarat penerima BLT BBM, dikutip dari Kompas.com:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM

Tentang BLT BBM

Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa pihaknya terus memperbaharui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk BLT BBM tepat sasaran.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa dari total 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM, PT Pos Indonesia telah siap menyalurkan BLT BBM kepada 18 juta KPM.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT BBM Tahun 2022, Cukup Daftarkan Diri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Sementara sisanya akan menunggu proses pemutakhiran DTKS.

Risma menambahkan, BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun ini akan disalurkan kepada KPM masing-masing sebesar Rp600 ribu.

“Kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu."

"Kita berikan per September ini dan nanti pada awal Desember kita berikan (tahap) yang kedua,” ujarnya, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Mensos menyampaikan, dalam penyaluran BLT BBM pihaknya juga siap melakukan ‘jemput bola’ untuk memfasilitasi para penerima bantuan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pos.

“Kita sudah sepakat dengan PT Pos, kita akan siapkan, kita akan kerja sama dengan kepala suku, kepala adat, kemudian pemerintah daerah dan tokoh-tokoh agama untuk membagi salur di sana dengan kami melakukan penerbangan khusus ke sana."

"Itu sudah kami janjikan. Jadi (warga) yang sakit, yang lansia, yang mungkin jauh tidak bisa mengakses PT Pos tidak usah khawatir, kami akan antar ke rumah masing-masing,” pungkas

(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel lainnya terkait BLT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas