Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Konflik Internal PPP: dari Suryadharma Ali-Romahurmuziy hingga Suharso-Mardiono

Berikut deretan konflik internal PPP dari Suryadharma Ali dengan Romahurmuziy hingga Suharso Monoarfa dengan Mardiono.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Deretan Konflik Internal PPP: dari Suryadharma Ali-Romahurmuziy hingga Suharso-Mardiono
istimewa
Logo PPP. Berikut deretan konflik internal PPP dari Suryadharma Ali dengan Romahurmuziy hingga Suharso Monoarfa dengan Mardiono. 

"Jadi intinya rapimnas ini sah adanya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada agar kita bisa konsentrasi fokus pada agenda-agenda koalisi dan kepresidenan," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Ingin Ada Dualisme, Sekjen PPP: Kami Yakin Bang Suharso dan Pak Mardiono Bisa Selesaikan Ini

Namun justru Suryadharma Ali tidak datang dalam rapimnas tersebut.

Satu bulan berselang, tepatnya pada 23 Mei 2014, KPK justru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji.

Romahurmuziy-Djan Faridz

Romahurmuziy dan Djan Faridz
Romahurmuziy (kiri) dan Djan Faridz (kanan).

Ditetapkannya Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji membuat tampuk ketua umum PPP mengalami kekosongan.

Alhasil kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz menggelar muktamar di beda tempat.

Dikutip dari Kompas.com, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi versi Muktamar VIII Jakarta yang digelar pada 2 November 2014.

Berita Rekomendasi

Sama dengan Djan Faridz, Romahurmuziy juga terpilih secara aklamsi melalui Muktamar VIII PPP yang digelar di Surabaya.

"Saya, bismilahhirhmanirohim, bresedia dicalonkan menjadi Ketua Umum PPP," kata politisi yang akrab disapa Rommy itu di lokasi muktamar.

Baca juga: PPP Tegaskan Tetap Bagian dari KIB Seusai Pemberhentian Suharso dari Jabatan Ketua Umum

Dualisme pun terjadi di tubuh PPP di mana ada dua ketua umum.

Kubu Djan Faridz pun mengajukan gugatan terhadap kubu Romahurmuziy sebanyak empat perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dua perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan enam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak.

Singkatnya, konflik antara Romahurmuziy-Djan Faridz berujung damai pada tahun 2021.

Hal itu terbukti saat nama Djan Faridz masuk dalam susunan kepengurusan PPP yang diketuai oleh Suharso Monoarfa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas