Eks Pengacara Bharada E Minta Kapolri Kirim Tim Hukum Hadiri Sidang Gugatan: Tolong Hargai, Pak
Burhanuddin menyatakan, seharusnya Kapolri c.q Bareskrim Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait gugatan pencabutan surat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyikapi ketidakhadiran pihak dari Kapolri c.q Kabareskrim dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Burhanuddin menyatakan, seharusnya Kapolri c.q Bareskrim Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait gugatan pencabutan surat kuasa Bharada E.
Bahkan, jika memang Kapolri tidak dapat memenuhi panggilan sidang, minimal seharusnya mengirim tim hukum.
"Ini proses hukum ini harus disampaikan ke publik, kok ini Kapolri, Kabareskrim tidak mengutus tim hukumnya gitu. bukan permasalahan sepele loh," kata Burhanuddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Permintaan itu diutarakan oleh Burhanuddin atas telah diterimanya panggilan sidang kepada Kapolri juga Kabareskrim Polri.
Dirinya meminta kepada Kapolri untuk menghargai proses pengadilan yang saat ini sedang bergulir. Hal itu dinilai penting agar permasalahan dan gugatan yang dilayangkannya memiliki hasil hukum yang jelas.
"Harapan kami tolong diseriusi bapak Kapolri atau Kabareskrim untuk hadir di persidangan ini paling tidak membuat permasalahan ini bisa clear segera mungkin," kata Burhanuddin.
"Jadi intinya bahwa mereka sudah terima tapi kok enggak hadir, gitu ini proses hukum loh. ini relaas (panggilan, red) pengadilan, kok enggak dihargai," tukas dia.
Diketahui, dalam sidang perdana gugatan dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy dan tergugat III Kapolri c.q Kabareskrim ini, para tergugat tidak hadir dalam sidang.
Terlihat mereka yang hadir di ruang sidang hanyalah jajaran majelis hakim dan para penggugat dalam hal ini Deolipa Yumara yang diwakili kuasa hukum, dan Muhammad Burhanuddin.
Sebelumnya, pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa-Burhanuddin ke Bharada E dan Kapolri Ditunda, Hakim Sebut Berkas Tak Lengkap
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kapolri c.q Kabareskrim serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.
Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.