Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker: BSU 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya

Kemnaker memastikan bahwa BSU 2022 senilai Rp 600 ribu akan segera cair pada pekan ini, simak syarat-syarat penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemnaker: BSU 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BSU - Kemnaker memastikan bahwa BSU 2022 senilai Rp 600 ribu akan segera cair pada pekan ini, simak syarat-syarat penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa BSU 2022 akan segera cair.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan pemerintah kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Pemberian BSU ini merupakan bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi secara global.

Mengutip dari Kompas.com, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca juga: Syarat Penerima BSU 2022: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU 2022:

BERITA TERKAIT

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Namun saat ini halaman website belum dapat dibuka, karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas terkait rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSU, BTN, serta Pos Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait BSU 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas