Komisi VIII DPR: Peraturan Menag Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Sangat Penting
langkah Ponpes Modern Gontor yang mengeluarkan terduga pelaku dan mengembalikan mereka ke orangtuanya sudah tepat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, ikut menyoroti soal kasus kekerasan di Pondok Pesantren Modern Gontor yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia.
Luqman menilai langkah Ponpes Modern Gontor yang mengeluarkan terduga pelaku dan mengembalikan mereka ke orangtuanya sudah tepat.
"Selain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," kata Luqman dalam pesan yang diterima, Rabu (7/8/2022).
Dia juga mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
"Peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya," kata dia.
Politisi PKB itu yakin dengan rekam jejak Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti-kekerasan.
"Saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya: Dugaan Motif hingga Terduga Pelaku Lebih dari 1 Orang
Luqman lebih lanjut mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia.
"Dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren, akan berdampak sangat positif proses pendidikan yang berlangsung di dalam pondok pesantren sekaligus menempatkan (kembali) pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat," ujarnya.
"Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat. Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini, di antara manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," pungkas Luqman.