Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut RKUHP Relatif Siap Diberlakukan

Mahfud MD mengatakan RKUHP yang saat ini tengah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah sudah relatif siap untuk diberlakukan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko Polhukam Mahfud MD Sebut RKUHP Relatif Siap Diberlakukan
tangkap layar YouTube/Indonesia Lawyers Club
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan RKUHP yang saat ini tengah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah sudah relatif siap untuk diberlakukan.

Mahfud mengatakan sudah 77 tahun negara Indonesia merdeka.

Selama itu pula, bangsa Indonesia selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak tahun 1963, kata dia, perubahan KUHP telah didiskusikan.

Baca juga: Soroti RKUHP Tentang Gelandangan, Pakar Hukum Tata Negara: Mulanya Hukum Pemerintah Belanda

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (7/9/2022).

"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk diundangkan," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan sudah selama 59 tahun RKUHP terus dibahas dan dirancang melalui Tim yang silih berganti.

Selain itu, kata dia, sebanyak tujuh Presiden telah memberikan arahan politik hukum terhadap hal tersebut.

"Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," kata Mahfud.

Sosialisasi dan dialog, kata dia, sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, di kampus-kampus, dan di berbagai tempat di tengah masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP.

Meskipun begitu, kata dia, karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Soroti RKUHP Masih Kental Hukum Nuansa Belanda

"Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas, dengan civil society organization (CSO) dan lain-lain dari Pusat sampai ke Daerah-daerah," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, Kegiatan Dialog Publik akan diselenggarakan secara bersama-sama oleh 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Informasi dan Komunikasi; Kementerian Agama; Kejaksaan Agung RI; Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara; Kantor Staf Presiden; dan Staf Khusus Presiden.

Kegiatan akan diselenggarakan di 11 kota di Indonesia yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

"Dialog Publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas