Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Bebas Bersyarat, Kejaksaan Agung Sebut Kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham

Ketut menerangkan seorang terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pinangki Bebas Bersyarat, Kejaksaan Agung Sebut Kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham
Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com
Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merespon soal pembebasan bersyarat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut pembebasan bersyarat Pinangki sepenuhnya adalah kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"PB (Pembebasan Bersyarat) kewenangan Menkumham cq Dirjen Lapas, terpidana yang mendapat PB diberikan kewajiban untuk wajib lapor, tergantung putusan pengadilan," kata Ketut saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah

Ketut menerangkan seorang terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"PB diberikan setelah terpidana menjalani hukuman 2/3 dinyatakan berkelakuan baik selama proses menajalani pidana, biasanya itu menjadi pertimbangan Dirjen Lapas," jelasnya.

Di sisi lain, Ketut mengungkapkan saat ini Pinangki sudah tidak ada hubungannya lagi dengan Kejaksaan Agung

Berita Rekomendasi

Hal ini karena, lanjut Ketut, Pinangki sudah dipecat dari tugasnya setelah terbukti menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

"Tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan Kejaksaan lagi, yang bersangkutan sudah dipecat sebelumnya," tuturnya.

Kemarin,  Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas