Polri Benarkan Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Dugaan Kasus UU ITE
Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Nikita dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Dia membenarkan adanya laporan Shandy Purnamasari terhadap artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Operasi di Swiss, Nyai Tak Mau Wajib Lapor Lagi? Pengacara: Sudah Ada Surat ke Polisi
Ia menjelaskan, Nikita dilaporkan atas unggahannya di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Akun Nikita diduga mengunggh berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.
Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelas dia.
Sementara, Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.