Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil lima napi koruptor yang mendapat program pembebasan bersyarat pada September 2022.

Total, ada 23 napi koruptor yang bebas bersyarat bulan ini.

Lima diantaranya adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah profil kelima napi koruptor tersebut:

1. Ratu Atut

Wanita bernama lengkap Ratu Atut Chosiyah ini lahir di Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Mei 1962.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Koruptor Sesuai Aturan UU No 22 Tahun 2022

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Ratu Atut punya karier politik yang panjang.

Berita Rekomendasi

Politisi dari Partai Golkar ini sudah memipin Banten selama tiga kali.

Ia pertama kali menjadi Gubernur Banten pada 2006, menggantikan Djoko Munandar yang terjerat kasus korupsi.

Kala itu, Ratu Atut ditunjuk menjadi Plt Gubernur Banten.

Setelahnya, ia maju Pilkada Banten 2006 bersama Mohammad Masduki dan berhasil meraih suara terbanyak.

Di tahun 2011, Ratu Atut kembali maju Pilkada Banten bersama Rano Karno.

Ia pun berhasil memenangi Pilkada Banten dan menjadi Gubernur Banten periode 2011-2017.

Tetapi, di tahun 2015, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten karena terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Ratu Atut pun divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Kendati demikian, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, sebagaimana diberitakan TribunBanten.com.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

2. Pinangki Sirna Malasari

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Senada dengan Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari juga turut bebas bersyarat.

Dilansir Tribunnews.com, ia resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Pinangki yang lahir pada 21 April 1981 di Yogyakarta ini merupakan tersangka kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Pada 2021, Pinangki awalnya divonis sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, vonis itu kemudian disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelum terjerat kasus Djoko Tjandra, Pinangki merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 2005.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Pinangki pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebelum menjadi jaksa, ia juga berprofesi sebagai dosen di dua universitas ternama Jakarta.

Pinangki pernah menjadi dosen Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah

Juga, di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Pinangki adalah lulusan S1 Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Ia kemudian melanjutkan S2 Hukum Bisnis Universitas Indonesia (UI).

Gelar S3 Hukum-nya, ia raih dari Universitas Padjadjaran.

3. Patrialis Akbar

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Wikipedia, Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958.

Sebelum terjerat kasus korupsi, jabatan terakhirnya adalah Hakim MK.

Dikutip dari Kompas.com, Patrialis Akbar juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era kepemimpinan SBY.

Ketika menjabat sebagai Menkumham, ia juga menjadi anggota Kompolnas.

Patrialis Akbar juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Bukti Asam pada Desember 2011 hingga Juli 2013.

Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Tak hanya itu, ia merupakan peraih penghargaan Satyalancana.

Pada 2017 silam, ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mengutip Kompas.com, Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.

Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima 50.000 dollar AS dan Rp4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis Akbar membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Vonis yang dijatuhkan pada Patrialis Akbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu penjara 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Zumi Zola

Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Zumi Zola terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Tetapi, kariernya berakhir seusai divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada Desember 2018.

Tak hanya itu, ia juga menerima sanksi berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Jambi.

Namun, belum selesai masa hukumannya, Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022), sebagaimana diberitkan Kompas.com.

Pria bernama lengkap Zumi Zola Zulkifli ini lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang aktor.

Zumi Zola mengawali karier politiknya saat maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Mengutip TribunnewsWiki.com, kala itu ia berpasangan dengan Ambo Tang.

Tetapi, belum selesai masa kepemimpinannya, ia mengundurkan diri karena maju Pilkada Serentak 2015.

Bersama Fachrori Umar, Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi.

Zumi Zola pernah menjadi Ketua DPW PAN Jambi (2015-2018), Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur (2010-2015), dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (2010-2015).

5. Suryadharma Ali

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Kompas.com, Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1965.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, ia adalah Menteri Negeri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Ia adalah lulusan Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah.

Suryadharma Ali pernah bekerja di PT Hero Supermarket sebagai Deputi Direktur pada 1999, sebelum menjadi menteri.

Pada 2015, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

Ia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Kendati demikian, bersama Zumi Zola, Suryadharma Ali bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022).

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki (Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Sebanyak 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, menyatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.

"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini daftar 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada September 202, dilansir Tribunnews.com:

Lapas Kelas II A Tangerang

- Ratu Atut Choisiyah;
- Desi Aryani;
- Pinangki Sirna Malasari;
- Mirawati.

Lapas Kelas I Sukamiskin

- Syahrul Raja Sampurnajaya;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto;
- Andri Tristianto Sutrisna;
- Budi Susanto;
- Danis Hatmaji;
- Patrialis Akbar;
- Edy Nasution;
- Irvan Rivano Muchtar;
- Ojang Sohandi;
- Tubagus Cepy Septhiady;
- Zumi Zola Zulkifli;
- Andi Taufan Tiro;
- Arif Budiraharja;
- Supendi;
- Suryadharma Ali;
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan;
- Anang Sugiana Sudihardjo;
- Amir Mirza Hutagalung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Eri Komar Sinaga/Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni/Saradita Oktaviani, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas