Respon Panglima TNI & KSAD Diisukan Tak Harmonis, Dudung Minta Beda Pendapat Jangan Dibesar-besarkan
Panglima TNI & KSAD diisukan tak harmonis. Menanggapinya, KSAD Dudung menyebut beda pendapat hal yang biasa. Namun tak perlu dibesar-besarkan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Isu hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berhembus dalam rapat Komisi I DPR pada Senin (5/9/2022).
Jenderal TNI Andika Perkasa kemudian buka suara terkait isu yang beredar.
Sementara KSAD Dudung meminta agar perbedaan pendapat yang terjadi tak dibesar-besarkan.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon merasa geram setelah menemukan ketidakharmonisan di tubuh TNI.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Senin (5/9/2022) tak datang dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan TNI.
KSAD Dudung Abdurcahman hanya diwakili oleh Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto.
Padahal, rapat dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yugo Margono, dan KSAU Fadjar Prasetyo.
Dudung dinilai kerap tak hadir di momen yang sama dengan Jenderal Andika Perkasa.
"Kami banyak sekali temuan-temuan ini, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," kata Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa mengaku tak ada masalah.
"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika, mengutip Kompas.com.
Andika mengatakan, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dirinya menjalankan tupoksi sesusai aturan.
Apabila peraturan tersebut dianggap berbeda dari pihak lain, baginya tak menjadi sebuah masalah.
"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," katanya.