Sahroni Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Jangan Giring Opini Soal Dugaan Pelecehan Seksual PC
Ahmad Sahroni menambahkan bahwa pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya karena hanya berdasarkan pada opini tersangka
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengkritik penyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai sikap kedua lembaga tersebut yang lantang menyuarakan dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang menciderai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kabareskrim Jawab Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi di Magelang
Ahmad Sahroni menambahkan bahwa pernyataan kedua komnas ini sangat berbahaya karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.
Menurutnya jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat.
"Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” ujarnya.
Khusus untuk komnas Perempuan, Sahroni juga menyinggung terkait prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual.
"Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya," tuturnya.
Baca juga: Enam dari 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Apa Saja?
Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Ini disebabkan kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut.
"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dinilai Menyesatkan, Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM