Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan, 14 Saksi Sudah Diperiksa
Rencananya, kata Dedi, sidang kali ini diagendakan untuk membacakan tuntutan terkait nasib dugaan pelanggaran etik Kombes Agus.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9/2022) siang ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa agenda sidang KKEP kali merupakan lanjutan dari rangkaian sidang sejak Selasa (6/9/2022) kemarin.
Rencananya, kata Dedi, sidang kali ini diagendakan untuk membacakan tuntutan terkait nasib dugaan pelanggaran etik Kombes Agus.
Baca juga: Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini
"Hari ini sidang KKEP melanjutkan sidang terduga pelanggar KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Ia menuturkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam sidang KKEP Kombes Agus sebanyak 14 orang. Satu di antaranya merupakan eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
"Jumlah saksi terakhir info Karowabprof berjumlah 13 orang hadir fisik ditambah 1 orang virtual atas nama BJP HK," pungkasnya.
Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.