Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini

Sidang kode etik terhadap eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) masih berlanjut hingga Rabu (7/9/2022).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). Ahmad Ramadhan mengatakan sidang kode etik terhadap eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) masih berlanjut hingga Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik terhadap eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) masih berlanjut hingga Rabu (7/9/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut nasib Kombes Agus Nur Patria (ANP), anak buah Irjen Ferdy Sambo itu akan diputuskan siang ini.

"Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Sidang tersebut diketahui digelar sejak Selasa (6/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang tersebut belum rampung sehingga harus dilanjutkan siang ini dengan agenda tersebut.

Dalam sidang itu, sebanyak 14 polisi diperiksa.

Mereka dimintai keterangannya terkait pelanggaran Kombes Agus yang berperan merusak barang bukti kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menambahkan barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Rekomendasi

Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?

Berikut daftar 14 anggota yang bersaksi dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria;

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

3. AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

4. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas