VIDEO Respon Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan demikian dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Hal ini merespon banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.
"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," ujar Alexander Marwata.
Alex mengakui pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan KPK.
Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.
Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.
"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," kata Alex.
Untuk itu, Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya.
Salah satunya yakni meminta hakim mencabut hak remisi maupun bebas bersyarat.
Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.
"Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.