Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Musnahkan 4 Kwintal Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Periode Juni-Agustus 2022

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekira 4 kwintal barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Juni-Agustus 2022.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Musnahkan 4 Kwintal Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Periode Juni-Agustus 2022
WARTA KOTA/YULIANTO
ilustrasi.Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan 78 kg sabu dan 62 kg ganja dari 15 kasus tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juli 2022 saat rilis di kantor BNNP DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekira 4 kwintal barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Juni-Agustus 2022.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 235.528,00 gram, Ganja 231.246,17 gram dan Ekstasi 19.700 butir atau 8.063,80 gram.

"Pemusnahan narkotika sebagai wujud transparansi dan tanggungjawab BNN RI kepada publik dan sesuai amanah pasal 91 ayat 2,3,4,5 pasal 92 ayat 3 uu nomor 35 2009 tentang narkotika," kata Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol I Wayan Sukawinaya kepada wartawan di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Wayan menerangkan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan 10 kasus dari tangan 16 tersangka yang satu orang di antaranya meninggal dunia.

"Kasus diungkap berkat sinergitas antara BNN, TNI, Polri serta Bea Cukai," jelasnya.

Wayan pun merinci kasus yang yang sudah berhasil diungkap oleh pihaknya. Kasus pertama yakni pengungkapan kasus pada 29 Juni 2022 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Petugas melakukan penyelidikian dan menangkap 1 tersangka berinisial AR di rumah makan Rokan Hilir, Riau. Dari situ kita sita sabu 4,27 kg," ungkapnya.

Baca juga: BNN Tembak Mati Kurir Sabu di Aceh, Amankan 30 Kilogram Barang Haram Itu dalam Tas

Berita Rekomendasi

Kasus kedua, Wayan menerangkan, pihaknya mengungkap sejumlah kasus pada 8 Juli 2022. Setidaknya ada tiga kasus yang diungkap di Medan, Bekasi, hingga Dumai.

"Pada Jumat 8 Juli 2022, BNN mengungkap jaringan internasional di Dumai, awalnya pertama menangkap EP seorang oknum anggota Polri di parkiran hotel dumai, disita bb sabu seberat 52,92 gram di salam mobilnya, di kembangkan ditangkap beliau," jelasnya.

Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan pada 15 Juli 2022. Ada dua kasus yang diungkap yakni di Jakarta. 

Kasus di tanggal itu berhasil diungkap berkat bantuan karyawan jasa ekspedisi di Jakarta.

Wayan menyebut pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 27-28 Juli 2022. Saat itu, tim menangkap dua orang tersangka berinisial SU dan AZN di kawasan Palembang, Sumatera Selatan dengan menyita 31,7 kg.

Setelah itu, pada 2 Agustus 2022, BNN juga mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka berinisiak RH alias Ari, KN alias Fahmi dan JK dengan menyita 42,66 kg sabu dan 19.700 butri pil ekstasi.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2022, Wayan menyebut pihaknya mencurigai sebuah mobil. Setelah diselidiki, benar saja mobil tersebut membawa narkoba jenis ganja seberat 31,21 kg.

Namun, tersangka berinisial AS mencoba melarikan diri hingga hendak menabrak petugas. Atas hal itu, AS ditembak hingga tewas setelah dibawa ke rumah sakit.

"Tim gabungan terus mengembangkan dan menangkap tersangka berinisial JU di Aceh Timur dan meyita 73,02 kg, sehingga total sabu 104,23 kg," ucapnya.

Terakhir, Wayan menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada 22 Agustus 2022.

"Senin 22 agustus 22.00 WIB di depan sebuah pabrik susu di Jakarta Timur, petugas menggeledah dan ditemukan dua kotak stainlis berisi ganja dengan total berat 98,74 kg. tim mencurigai pengiriman ganja dari Aceh dengan mobil box, dan melakukan pemantauan dan menangkap IN, ER dan DR," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas