Isi Surat Deolipa ke Kapolri, Minta Jenderal Sigit Copot Komjen Agus dan Brigjen Andi Rian Djajadi
Deolipa melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya meminta agar Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dicopot.
Seperti diketahui, Kabareskrim dijabat oleh Komjen Agus Andrianto, sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dijabat oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto, mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Polisi beralasan, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa-Burhanuddin ke Bharada E dan Kapolri Ditunda, Hakim Sebut Berkas Tak Lengkap
"Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan," tuturnya.
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.
Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.
Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Sulit Bebas di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sulit bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya kira tidak (bisa bebas,red) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, bahwa empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada RE, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Fickar mengatakan, bahwa semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi.
Menurutnya, mereka semua bisa didudukan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," terangnya.
Ia juga menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo, bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.
"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.