Jero Wacik, Eks Menteri ESDM Era SBY Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasusnya
Jero Wacik, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) sore.
Mantan menteri era eks Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik Bin Guru Nyoman Santi dengan program Cuti Menjelang Bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Kamis.
Rika mengatakan, Jero Wacik akan bebas murni pada 21 November 2022 mendatang.
Saat ini, status Jero Wacik berubah dari yang sebelumnya narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca juga: KPK Setor Dana Sebesar Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik
"Sampai tanggal 22 November 2022 wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK)," ujar Rika.
Sebelumnya, Kepala Bapas Bandung, Bambang L, mengatakan Jero Wacik datang ke Bapas sekitar pukul 15.30 WIB ditemani anaknya.
"Ya, Pak Jero Wacik sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas, hari ini," ujar Bambang, saat ditemui di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022), dilansir dari Tribunjabar.id.
Menurutnya, setelah ini Jero Wacik hanya tinggal menjalani masa wajib lapornya ke Bapas hingga masa tahanannya habis.
"Ya, prinsipnya tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 24 November 2022," katanya.
Selama masa bimbingan, Jero Wacik harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan dan diawasi PK hingga tanggal 21 November 2022.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp 475 Juta Ke Kas Negara dari Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik dan Ardian Iskandar
Selama menjalani CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan diantaranya diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah.
Kalaupun akan ke luar negeri, kata dia, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham.