Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri Ungkap Janji Ferdy Sambo ke Bharada E hingga Tabir Kasus Brigadir J Terungkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan Bharada E mengubah keterangan kronologis kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (7/9/2022).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapolri Ungkap Janji Ferdy Sambo ke Bharada E hingga Tabir Kasus Brigadir J Terungkap
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Bharada E yang ubah keterangan terkait kasus Brigadir J. 

Kemudian saat itu, lanjut Listyo Sigit, Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu, karena saat itu FS ingin membunuh Yosua.

"Richard siap, kalau siap, saya lindungi (janji FS), karena dengan keyakinan itulah dia mempertahankan," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi

Setelah, kronologi tersebut dibuka oleh Bharada E, keterangan lainnya pun kembali didapat hingga terungkap kasus penembakan Brigadir J.

"Berubah ketika dia (Bharada E) ditetapkan tersangka, itu yang kemudian, membuka tabir, yang lain mulai membuka keterangan, hingga kasus ini terungkap," lanjutnya.

Diketahui, Brigadir J meninggal akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), dan Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo).

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Dalam kasus Brigadir J, juga menyeret sejumlah anggota polisi yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas