Sidang Pledoi, Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Empat Permohonan ke Majelis Hakim
Sidang lanjutan kasus ‘Jin Buang Anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2022).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ‘Jin Buang Anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota keberatan terdakwa.
Ada empat poin permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Edy Mulyadi dalam sidang pledoi kali ini.
Adapun empat poin tuntutan tersebut adalah adalah sebagai berikut.
Pertama, tim kuasa hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Edy Mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Edy Mulyadi: Ingin Beri Sumbangsih untuk Negeri Tapi Saya Dituduh Menyampaikan Kabar Bohong
Kedua, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari segala dakwaan yang ada di tuntutan.
Ketiga, memohon untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Edy Mulyadi.
Serta permohonan yang keempat atau terakhir adalah meminta agar membebankan biaya perkara ini kepada negara.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah nota pembelaan pledoi ini kami sampaikan,” ujar penguasa hukum terdakwa Edy Mulyadi dalam sidang.
Dalam sidang kali ini Edy tampak didampingi oleh kedua buah hatinya selama persidangan.
Edy yakin dengan pledoi yang dibacakan kali ini ia dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait "Kalimantan tempat jin buang anak".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Edy Mulyadi bersalah karena melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas ujarannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.