Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik

PSI mengkritik  pembebasan bersyarat terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik
Tribunnews.com
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik  pembebasan bersyarat terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani pidana penjara selama 2 tahun. 

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.  Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Berita Rekomendasi

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas