Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Bharada E Lakukan Ini di Toilet Sebelum Menembak Brigadir J

Bharada E sama sekali tidak kuasa menolak perintah bos yang pangkatnya jauh sekali diatasnya yakni jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Bharada E Lakukan Ini di Toilet Sebelum Menembak Brigadir J
YouTube Kompas TV
Adegan Brigadir J bertemu Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  tidak bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo, atasannya untuk menembak dan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Saat menerima perintah tersebut, Bharada E mengaku takut dan panik.

Bahkan Bharada E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu dikatakan Bharada E kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

"Jadi, klien kami terpikir perintah itu salah tapi tidak berani menolak perintah FS, karena pada situasi itu dia panik, juga ada ketakutan sehingga Bharada E akhirnya berdoa dulu sebelum menembak Yosua," kata Ronny dalam acara dua sisi yang ditayangkan di akun YouTube TvOneNews, Kamis (8/9/2022).

Dikabarkan Bharada E berdoa di toilet.

Menurut Ronny, dengan pangkat terendah dalam kepolisian, Bharada E sama sekali tidak kuasa menolak perintah bos yang pangkatnya jauh sekali diatasnya yakni jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Tetap Ingin Menjadi Anggota Polisi, Memohon Agar Tak Dipecat, Janjikan Ini kepada Kapolri

BERITA REKOMENDASI

"Apalagi, FS lagi marah, dan bisa berbalik ke dia, jadi ada ketakutan dirasakan Bharada E," ujar Ronny.

Bharada E katanya akhirnya menembak Brigadir J seperti yang diperintahkan Ferdy Sambo.

Setelah menembak Brigadir J beberapa kali hingga tertelungkup bersimbah darah.

Menurut Bharada E, kata Ronny, Ferdy Sambo kemudian menembak ke dinding rumah dan juga ke arah Yosua. 

Hal itu menurut Bharada E, kata Ronny, sebagai cara Sambo merancang dan menskenariokan bahwa yang terjadi di sana dan menewaskan Brigadir J adalah tembak-menembak dan bukan pembunuhan.


"Bharada E melihat Ferdy Sambo ikut menembak ke tubuh Yosua juga," katanya.

Ronny menjelaskan kepribadian Bharada E yang penurut dan dekat dengan keluarga juga membuat  terpaksa menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Soal ini akan saya beberkan di persidangan, untuk pembelaan Bharada E," kata Ronny.

Sebelumnya Ronny Talapessy, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu, menunjukkan bahwa Bharada E sama sekali tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Perencanaan pembunuhan Brigadir J kata Ronny sesuai rekontruksi, awalnya dilakukan oleh 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf, di lantai 3 di rumah pribadi di Sagulling, Jakarta Selatan.

"Klien kami, Bharada E dipanggil ke lantai 3 di rumah di Saguling, dan datang terakhir. Dia disuruh isi magazine senjata. Lalu FS memerintahkan, 'Ibu dilecehkan, kamu tembak Yosua'," kata Ronny menirukan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E, dalam tayangan di TV One, Kamis (1/9/2022) malam.

Dari sana katanya Bharada E yang baru menjadi ajudan Ferdy Sambo dan dengan pangkat terendah tidak mampu menolak perintah.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Minta Kapolri Kirim Tim Hukum Hadiri Sidang Gugatan: Tolong Hargai, Pak

"Karena ia juga baru, ia ingin menunjukkan loyalitasnya saat itu. Jadi klien kami sama sekali tidak kuasa menolak perintah," kata Ronny.

Selain itu katanya, Bharada E sama sekali tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa perbuatan Bharada E sama sekali tidak ada niat. Karena perbuatannya berdasarkan perintah. Ini akan kami buka ke pengadilan," katanya.

Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

"Ada informasi ibu PC (Putri Candrawati) kepada FS (Ferdy Sambo) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'.

Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.

Belakangan, Sigit menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas