KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak Bank Panin-Jhonlin Baratama
(KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016 dan 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Tim Pemeriksa Pajak bernama Yulmanizar.
Dalam BAP disebutkan, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, dalam surat dakwaan tersangka Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.
Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min Ali pun kembali mencuat.
Dia disebut-sebut mengutus Veronika Lindawati untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Atas perbuatannya, Veronika dan Agus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.