KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung
KPK mendalami peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Ihwal materi pemeriksaan itu ditanyakan melalui Tjiktjik Srie Tjahjandarie selaku Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Jumat (9/9/2022).
Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022, untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.
"Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, Tjiktjik juga didalami seputar dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Termasuk dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," imbuh Ali.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Baca juga: Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.
Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.
Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.