Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak rekannya itu ssat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir
Kolase Tribun Manado
Pengacara Bharada E, Ronny Talapess (kiri) dan Bharada E (kanan). Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak rekannya itu ssat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel. 

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar

Lima Tersangka

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas