Akan Diseret ke Jalur Hukum, Hacker Bjorka Disebut Langgar UU ITE
Kasetpres Heru Budi Hartono membantah klaim hacker Bjorka pada data rahasia milik Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Dalam sampel tersebut tampak beberapa judul surat seperti "Surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup," "Permohonan Dukungan Sarana dan Prasana," dan "Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019".
BSSN Tengah Berkoordinasi dengan Bareskrim
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum terhadap hacker Bjorka.
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum" kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Ariandi mengatakan, BSSN telah menelusuri sejumlah dugaan kebocoran data yang terjadi.
Pihaknya sudah melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
Selain itu, BSSN juga melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.
"Badan Siber dan Sandi Negara telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. "
"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," tutur Ariandi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Farah Putri/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Dian Erika)