AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi
AKBP Jerry Siagian dipecat dari Polri setelah terseret kasus Ferdy Sambo. Sebelumnya ia sempat desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dibacakan, Jumaat (9/9/2022) setelah sebelumnya mendengarkan keterangan 13 saksi dalam sidang kode etik.
13 saksi yang dihadirkan dalam sidang terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat Kasus Brigadir J: Ini Kasus Menonjol yang Ditangani
Adapun terlapor dalam LP yang dibuat adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua laporan tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri setelah penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diambil alih pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Jerry Siagian terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
Selain mendapat sanksi pemecatan, AKBP Jerry Siagian juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Pernah desak LPSK beri perlindungan untuk Putri Candrawathi
AKBP Jerry Siagian sebelumnya pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat.
Saat itu, ia mengundang perwakilan sejumlah perwakilan lembaga lain di antaranya dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, serta psikolog.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.