Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hacker Bjorka Klaim Mengetahui Otak di Balik Pembunuhan Munir, Ungkap Data Identitas

Hacker Bjorka kembali berulah, ia mengaku mengetahui sosok otak pembunuhan Munir, aktivis HAM. Bjorka menyebut sosok itu adalah Muchdi Purwopranjono.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Hacker Bjorka Klaim Mengetahui Otak di Balik Pembunuhan Munir, Ungkap Data Identitas
Istimewa
Hacker Bjorka kembali berulah, ia mengaku mengetahui sosok otak pembunuhan Munir, aktivis HAM. Bjorka menyebut sosok itu adalah Muchdi Purwopranjono, dan ia pun membocorkan datanya. 

Keterlibatan Muchdi Purwopranjono dalam kasus tewasnya Munir ini berkaiatan dengan posisinya kala itu saat menjabat Deputi V BIN.

Muchdi dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

Dia sempat menjalani proses hukum, kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Munir merupakan koordinator Konstras yang cukup vokal untuk mengungkap pelaku penculikan 13 aktivis periode 1997-1998.

Tim Mawar dari Kopassus disebut sebagai pelaku penculikan para aktivis itu.

Dalam artikel yang ditulis Bjorka, Muchdi yang saat itu menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus menjadi tidak senang dengan Munir.

Pengungkapan penculikan aktivis itu membuat Muchdi diberhentikan dari jabatannya selama 52 hari.

BERITA TERKAIT

Muchdi kemudian diangkat menjadi Depala Deputi V BIN pada 27 Maret 2003.

Dengan posisi baru itu, Muchdi disebut menyusun perencanaan pembunuhan terhadap Munir.

Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Bobol Ribuan Surat Jokowi, BIN Pastikan Perbaharui Sistem Enkripsi

Munir meninggal dunia pada Rabu 7 September 2004 di dalam pesawat dalam sebuah perjalanan dari Jakarta ke Belanda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Munir meninggal dunia karena diberi racun arsenik.

Pengadilan kemudian menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka pembunuhan munir.

Muchdi PR pernah didakwa menjadi dalang pembunuhan tersebut namun divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan saat ini bahkan menjadi pimpinan Partai Berkarya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas